SuaraRiau.id – Beredar narasi yang menyebut proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.
Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”.
Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?
Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.