SEBUAH akun Facebook Layanan Informasi Bantuan Subsidi Upah [arsip] mengunggah poster pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://layanan-bsu5.kem-naker.com/home.
Pengunggah menulis bahwa BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Cek status penerimaan secara online melalui laman resmi yang diberikan tersebut. Layanan resmi dan aman, terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Benarkah tautan tersebut untuk mendaftar Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Kemenaker sebesar Rp600 ribu?