[HOAKS] Kejaksaan Agung Sita Aset Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution

KOMPAS.com – Sebuah video yang beredar di media sosial mengeklaim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pengarep dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Menurut unggahan, aset itu diklaim merupakan hasil gratifikasi. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut merupakan informasi keliru.

Video yang mengeklaim Kejagung menyita aset Gibran dan Bobby salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

Video itu menampilkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tengah menjelaskan soal pengungkapan sebuah kasus.

Kemudian, terdapat klip yang menampilkan aparat menunjukkan sejumlah uang. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

BEBERAPA ASET KAESANG & BOBBY HARI INI DI SITA OLEH KEJAGUNG DI DUGA HASIL GRATIFIKASI SERTA PENCUCIAN UANG PADA SAAT JOKOWI MASIH MENJABATASET ANAK & MANTU JOKOWI DI SITA KEJAGUNG

LAGI LAGI KAESANG & BOBBY ASET GRATIFIKASI DI SITA KEJAGUNG

Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim Kejagung menyita aset Kaesang Pangarep dan Bobby NasutionPenelusuran Kompas.com

Setelah ditelusuri, menggunakan metode reverse image search dari tangkapan layar unggahan, diketahui bahwa video asli tidak terkait dengan Kaesang Pangarep atau Bobby Nasution.

Video yang menampilkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini. Klip tersebut bisa dilihat pada menit 1:53.

Dalam video tersebut, Harli membahas kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di video itu Harli menyampaikan bahwa Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sementara, video yang menampilkan petugas menunjukkan sejumlah uang adalah momen ketika Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Video itu bisa dilihat di kanal YouTube Kompas TV ini.

Fitur Aksesibilitas