Keliru, Prabowo Perbolehkan Bendera Bulan Bintang Aceh Berkibar

tirto.id – Polemik status wilayah empat pulau yang melibatkan pemerintah daerah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sudah rampung usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan hak wilayah pulau-pulau tersebut berada di Provinsi Aceh. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Namun, di media sosial, diskursus tentang Provinsi Aceh masih terus berlanjut.

ADVERTISEMENT

Belum lama ini, beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto, memperbolehkan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mengibarkan bendera bulan bintang Aceh dengan catatan dikibarkan di bawah bendera merah-putih Republik Indonesia.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-2’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline2-passback’).addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display(‘gpt-inline2-passback’);});

Klaim tersebut diantaranya diunggah oleh akun Facebook “Buraq Lam Rimba” (arsip) lewat unggahan foto tangkapan layar yang menampilkan Prabowo tengah bercengkrama dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf disertai narasi bahwa Presiden memperbolehkan pengibaran bendera bulan bintang di seluruh Aceh. Foto tersebut juga dibingkai dengan mencatut kanal berita BBC World News.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-3’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline3-passback’).addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display(‘gpt-inline3-passback’);});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Berikut bunyi takarir dalam foto tersebut:
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-4’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline4-passback’).addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display(‘gpt-inline4-passback’);});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

“BENDERA BINTANG BULAN SAH BERKIBAR DI ACEH PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPAHAMBATAN

APA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANGSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN.”

ADVERTISEMENT

periksa fakta hoaks Prabowo izinkan pengibaran bendera Aceh.

Sejak diunggah ke Facebook pada 28 Juni 2025 hingga Kamis 10 Juli 2025, unggahan itu sudah mendapat 34 komentar dan dibagikan ulang 34 kali. Rata-rata komentar postingan turut mendukung narasi yang disampaikan di dalam foto terkait pengibaran bendera Aceh.

Penelusuran lebih jauh, postingan serupa juga diunggah oleh beberapa akun media sosial lain, seperti pada unggahan ini (arsip), ini (arsip), dan ini (arsip).

Lantas, benarkah informasi dalam unggahan yang menyebut bahwa Prabowo memberikan izin pengibaran bendera bulan bintang Aceh tersebut?

Fitur Aksesibilitas