Benarkah Jepang akan “blacklist” pekerja dari Indonesia?

Jakarta (ANTARA/JACX) – Pekerja Indonesia disebut akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist Pemerintah Jepang mulai 2026.

Menurut sejumlah narasi yang membanjiri berbagai platform media sosial pada pekan ketiga Juli 2025, banyak aksi Warga Negara Indonesia (WNI) telah membuat masyarakat Jepang resah, sehingga Pemerintah Negeri Sakura ini memilih memboikot pekerja Indonesia.

Salah satu kabar penghentian kerja sama Indonesia dan Jepang pada sektor tenaga kerja ini, diunggah oleh akun Facebook berikut:

“Terkini: Warga Indo Terancam Blacklist oleh Jepang sebab Ulah Oknum WNI,”.

Informasi soal “blacklist” tersebut terpantau banyak dikaitkan dengan curhatan Dian Kusuma, seorang pemengaruh Indonesia yang tinggal di Jepang, dikenal dengan akun Instagram @neojapan_.

Dian Kusuma, dalam unggahannya di Instagram pada 9 Juli 2025, bercerita mendapatkan panggilan dari salah satu pejabat Jepang yang mengabarkan keterlibatan WNI dalam aksi pencurian terhadap warga lokal. Pejabat tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus tersebut.

Lantas, benarkah Jepang akan “blacklist” pekerja dari Indonesia?

Fitur Aksesibilitas