KOMPAS.com – Di media sosial muncul konten dengan narasi yang mengeklaim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memakzulkan Donald Trump dari jabatan presiden.
Konten itu beredar dalam sejumlah unggahan media sosial pada Juli 2025. Dengan demikian, ada kesan bahwa peristiwa itu terjadi pada Juli 2025.
Namun, narasi itu keliru dan perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Narasi yang menyatakan DPR Amerika Serikat memakzulkan Donald Trump dari jabatan presiden pada Juli 2025 dibagikan di Facebook, contohnya melalui akun ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video, presenter berita menjelaskan bahwa DPR AS memakzulkan Donald Trump karena melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres.
Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:
TRUMP RESMI DIMAKZULKANPRESIDEN KONTROVERSIAL
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim DPR AS memakzulkan Trump pada Juli 2025