KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong baru saja dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tom dinilai terbukti bersalah melanggar aturan dan memperkaya korporasi atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar.
Akan tetapi, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Namun, narasi yang menyatakan Tom Lembong dibebaskan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret Jokowi salah satunya dibagikan akun Facebook ini pada 23 Juli 2025.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan dan sedang diwawancarai oleh wartawan. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:
Akhirnya Dibebaskan Tanpa Syarat Setelah Thom Lembong Bongkar dan Menyeret Nama Jokowi yang Perintahkan Impor Gula