Microsoft mengajukan paten teknologi” Sistem Cryptocurrency Menggunakan Data Aktvitas Tubuh” pada Juni 2019 dengan nomor seri “WO2020060606A1.” Pengajuan paten ini tertera dalam laman WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, yang mengeluarkan paten ini. Pengajuan paten itu juga termuat di database Google Patent.
Dikutip dari Snopes, organisasi pemeriksa fakta yang berbasis di Amerika Serikat, paten WO20200060606A1 tersebut memang berisi unsur angka 060606, tapi ini tidak sama dengan paten 666. Munculnya nomor seri paten tersebut adalah kebetulan dan tidak terkait dengan simbol Iblis atau kejahatan lainnya.
Dalam keterangan paten yang diajukan Microsoft di laman WIPO tersebut, tidak menyebutkan tentang tato elektronik. Fokus teknologi tersebut mengacu pada sistem cryptocurrency di mana aktivitas tubuh manusia digunakan untuk menambang mata uang. Penambangan mata uang kripto mengacu pada proses yang pada akhirnya memberi penghargaan kepada pengguna dalam mata uang kripto apa pun yang mereka tambang.
Sistem cryptocurrency itu dilacak melalui beberapa jenis perangkat, tidak disebutkan dengan tato elektronik atau menanamkan chip. Perangkat yang dimaksud termasuk perangkat pintar seperti jam tangan pintar, ponsel cerdas, laptop, komputer pribadi, dan tablet.
Hal sama juga dinyatakan oleh Full Fact. Secara khusus, aplikasi yang diajukan tersebut dimana pengguna dapat dihargai dengan cryptocurrency. Informasi dikumpulkan dari sensor, digabungkan dengan atau berpotensi di dalam perangkat pengguna, untuk menentukan apakah tugas tersebut telah diselesaikan.
Aplikasi paten menjelaskan bahwa perangkat pengguna berpotensi sebagai “komputer pribadi, server, ponsel, tablet, laptop, perangkat pintar (misalnya jam tangan pintar atau televisi pintar.)” Ini mungkin juga merupakan bagian dari teknologi yang dapat dikenakan. Sensor digambarkan sebagai perangkat itu sendiri atau dibangun ke dalam perangkat pengguna.