[HOAKS] Foto Struk Restoran dengan Tagihan untuk Bayar Royalti Musik

KOMPAS.com – Di media sosial beredar foto struk restoran yang menunjukkan biaya Rp 29.140 untuk royalti musik dan lagu.

Konten itu beredar di tengah polemik kewajiban pemilik usaha membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) apabila memutar lagu di tempat usaha.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto struk tersebut merupakan hasil manipulasi.

Foto struk restoran yang menunjukkan biaya Rp 29.140 untuk royalti musik dan lagu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang dibagikan:

Makan di restoran sudah diberlakukan kena pajak royalti musik dan lagu dibebankan ke customer padahal kita sbg costomer jg ga minta lagu itu di putar negara bobrok segala pajak dibebankan ke rakyat gak peduli kalangan atas menengah atau bawah bayar pajak itu wajib

Fitur Aksesibilitas