Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 120 juta rekening yang tidak aktif, dan untuk membuka blokiran tersebut, pengguna diklaim harus membayar Rp100 ribu.
Unggahan tersebut disertai foto Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan logo resmi lembaga tersebut. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 95 ribu kali.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000”
Namun, benarkah PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});