Liputan6.com, Jakarta – Beredar postingan klaim surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo. Informasi tersebut beredar di salah satu akun Facebook pada Jumat 29 Agustus 2025.
Postingan tersebut disertai keterangan sebagai berikut:
“Sekedar membantu 🤣👇
Viral! Surat edaran KPI imbau stasiun TV untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa di DPR.”
Berikut isi surat dalam unggahan tersebut:
Nomor: 309/KPID-DKI/VIII/2025
Sifat: Penting
Lampiran :1
Perihal: Surat Imbauan Siaran/Liputan Pemberitaan Dalam Aksi (Demonstrasi) Massa
Jakarta, 28 Agustus 2025
Kepada Yth.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Di Jakarta
Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut. Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, bahwasannya KPID Provinsi DKI Jakarta setelah mengingat;
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
b. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22
c. Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42
d. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik
Memperhatikan hal tersebut diatas, KPID Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk:
1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan;
2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat;
4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta
Puji Hartoyo, SE.MM
Dari lampiran surat, ada nama 66 media yang berasal dari TV dan radio.
Ketua
Benarkah klaim surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.