Beredar unggahan [arsip] oleh akun Instagram “Bushcoo” pada Jumat (29/08/2025), isinya menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Berikut narasi pendukungnya:
Aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 menarik perhatian publik setelah tak satu pun stasiun televisi nasional menayangkan jalannya demonstrasi secara langsung. Absennya liputan ini memicu gelombang kekecewaan hingga kemarahan masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari yang sama. Surat tersebut ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran di Jakarta, berisi imbauan agar pemberitaan aksi massa menolak rencana tunjangan DPR RI dilakukan dengan sangat hati-hati.
Dalam surat itu, KPID menekankan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Setidaknya ada empat poin utama yang ditekankan, salah satunya larangan menayangkan liputan demonstrasi dengan muatan kekerasan yang dianggap berlebihan. Di sisi lain, KPID juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.
Hingga artikel ini ditulis, postingan tersebut telah bagikan ulang lebih dari 9,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 6,2 ribu komentar.