Beredar sebuah informasi melalui media sosial Instagram, tentang tidak adanya sesi debat capres-cawapres dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam unggahan milik akun @sumatera.referendum, tampak sebuah gambar yang diklaim sebagai timeline kegiatan Pemilu 2024 dengan tambahan narasi yang berbunyi, “Tidak ada jadwal debat, ketahuan kan karena calon sebelah tidak punya gagasan & ide. Takut yee makanya kpu nya sudah di atur. INDONESIA SEDANG TIDAK BAIK2 SAJA”. Lalu apakah benar KPU tidak mengadakan sesi debat capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang?
Setelah melakukan penelusuran terkait dengan informasi tersebut, ditemukan sebuah fakta yang menunjukkan bahwa klaim mengenai KPU tidak menyelenggarakan sesi debat capres-cawapres dalam rangkaian Pemilu 2024 merupakan sebuah informasi yang keliru. Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan debat capres dan cawapres merupakan salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Jadi, pelaksanaan debat capres dan cawapres dilaksanakan selama waktu pelaksanaan kampanye, sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU.
Melansir dari artikel antaranews.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa akan tetap menggelar kampanye dengan metode debat capres dan cawapres.
“Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” kata Hasyim di Kantor KPU RI.
Dia menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa tidak ada penyelenggaraan debat capres dan cawapres dalam timeline kegiatan Pemilu 2024 merupakan informasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Faktanya, Ketua KPU RI telah mengonfirmasi bahwa kampanye dengan metode debat pasangan capres dan cawapres akan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan debat ini juga akan dilakukan selama 5 kali sesuai dengan yang tercantum di dalam undang-undang.
Selengkapnya ada di penjelasan.