Menyesatkan, Aset Hary Tanoesoedibjo Disita Terkait Kasus Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan

Menyesatkan, Aset Hary Tanoesoedibjo Disita Terkait Kasus Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan

Untuk verifikasi video tersebut, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan media-media kredibel dan pernyataan resmi lembaga penegak hukum. Verifikasi terhadap video dilakukan dengan menggunakan pencarian lanjutan (advance search) Google dan YouTube, serta Google Images dan Yandex images.
Penelusuran Tim Cek Fakta Tempo menunjukan, dalam kasus korupsi Satelit Orbit 123 Kementerian Pertahanan, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, dan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. 
Serta satu orang satu orang  tersangka warga negara asing Thomas Van Der Heyden. Pengadilan menjatuhkan vonis  12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 153 miliar kepada Agus Purwoto.
Berikut adalah hasil verifikasi video:
Video 1
Pada detik ke-26, fragmen gambar memperlihatkan Hary Tanoe sedang turun dari mobil mengenakan kemeja putih.

Berdasarkan penelusuran Tempo, video tersebut identik dengan tayangan CNN Indonesia   yang diunggah pada kanal YouTube tanggal 11 April 2016. Dilansir CNN Indonesia, pengusaha Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.
Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Hary diperiksa karena diduga menginstruksikan pencairan uang terhadap eks Direktur Utama PT. Mobile-8, Hidayat.
Video 2
Pada detik ke-45, fragmen video menampilkan Hary Tanoe sedang berbicara kepada sejumlah orang.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut identik dengan tayangan Kompas TV pada tanggal 12 Juni 2017. Dilansir Kompas TV, saat itu Hary Tanoe menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman terhadap seorang jaksa.
Kasus Korupsi Satelit Orbit 123 Kementerian Pertahanan RI
Dilansir Tempo, pada tanggal 12 Januari 2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang  tersangka dalam kasus satelit orbit 123 Kementerian Pertahanan RI.
Keempat tersangka tersebut adalah Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan seorang warga negara asing bernama Thomas Van Der Heyden.
Dikutip dari Tempo pada 17 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 153 miliar kepada Agus Purwoto. 
Tersangka lain, Kusuma Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar divonis 12 tahun penjara dan  membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 100 miliar. 
Sedangkan Thomas Anthony Van Der Heyden, staf ahli PT DNK, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil persidangan dan pernyataan resmi, Hary Tanoe tidak terkait dalam kasus yang merugikan negara Rp 453 miliar rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video dengan narasi yang menyebutkan Kejaksaan Agung sita aset Hary Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi satelit Kemenhan RI  adalahkeliru.
Video dengan fragmen gambar Hary Tanoesoedibjo tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Saat itu, ia diperiksa polisi dan kejaksaan dalam kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom dan dugaan ancaman melalui SMS kepada seorang jaksa. 
Pada kasus korupsi satelit orbit 123 di Kementerian Pertahanan RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka yaitu Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, Agus Purwoto dan Thomas Van Der Heyden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *