Menyesatkan, Akses Internet di Seluruh Indonesia Bakal Diputus pada 1 Desember 2023

Menyesatkan, Akses Internet di Seluruh Indonesia Bakal Diputus pada 1 Desember 2023

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menyaksikan video tersebut dari awal hingga akhir. Tempo juga menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, informasi tersebut merupakan hoaks lama yang telah beredar jelang Pemilu 2019. 
Video di atas awalnya menampilkan teks berbunyi “Sinyal internet dimatikan di seluruh Indonesia dan semua aktivitas di media sosial dipantau”. Namun, pada detik ke-11 hingga menit ke-0:14 muncul teks berikutnya, “Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak melakukan pembatasan akses internet seperti informasi yang tersebar melalui pesan berantai tersebut”.
Tempo menemukan informasi yang identik telah beredar di internet sejak 2019 atau jelang Pemilu 2019. Dikutip dari CNN Indonesia, informasi ini beredar secara berantai melalui aplikasi WhatsApp. Isinya, bahwa Kemenkominfo akan mematikan akses layanan internet di seluruh kota di Indonesia mulai pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Tangkapan layar pesan berantai yang pernah beredar di tahun 2019
Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membantah kabar tersebut. “Informasi tersebut tidak benar. Pemerintah hanya lakukan pembatasan akses terhadap sosial media dan messaging app,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com pada 2019.
Informasi palsu ini kembali beredar di media sosial jelang Pemilu 2024. Klaimnya, akan dilakukan pemutusan akses internet di Indonesia mulai 1 Desember 2023. 
Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id, saat ini Indonesia memiliki 5 satelit operasional untuk melayani kebutuhan telekomunikasi dan penyiaran.
Kelima satelit itu yakni, satelit INDOSTAR-2 di slot orbit 108.2 BT yang dioperasikan oleh PT. Media Citra Indostar, satelit  PALAPA D di slot orbit 113 BT yang dioperasikan oleh PT. Indosat, satelit TELKOM 3S di slot orbit 118 BT yang dioperasikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, satelit PSN VR-2 di slot orbit 146 BT yang dioperasikan oleh PT. Pasifik Satelit Nusantara, serta satelit BRIsat di slot orbit 150.5 BT yang dioperasikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia.
Pembatasan dan Pemutusan Internet
Namun, meski saat itu Kominfo membantah adanya pembatasan atau pemutusan internet, tapi sebenarnya pada 22 Mei 2019 pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram seperti dikutip dari CNBC. Pembatasan tersebut saat itu diklaim untuk mencegah penyebaran informasi hoaks yang tak terkendali karena aksi massa atau demonstrasi penolakan terhadap hasil Pilpres 2019 yang disebarkan melalui Facebook, Instagram, Whatsapp.
Kemudian saat terjadi kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada 19 Agustus 2019, Kominfo melakukanthrottling atau perlambatan akses (bandwidth) yang juga diklaim untuk mencegah penyebaran hoaks saat terjadi aksi anti rasisme Papua.
Setelah melambatkan akses, kemudian Kominfo memutuskan memblokir akses data atau internet milik operator seluler di Papua dan Papua Barat pada Rabu 21 Agustus 2019, setelah kerusuhan kembali terjadi di wilayah itu, seperti diberitakan oleh Kumparan.
Perlambatan dan pemutusan internet itu memantik protes dari masyarakat sipil karena dianggap melanggar hak asasi manusia, termasuk menghambat kebebasan pers dan membatasi publik mendapatkan informasi. Sejumlah organisasi HAM kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan BBC, putusan PTUN Jakarta menyatakan pemerintah telah melanggar hukum lantaran memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.
Pemantauan terhadap Media Sosial
Kominfo sebenarnya telah memfungsikan mesin pengais konten negatif (Mesin Ais) sejak 2018 yang dikendalikan di bawah tim Cyber Drone 9. Mesin tersebut digunakan untuk memonitor konten negatif yang beredar di media sosial seperti situs dan akun penyebar konten pornografi, perjudian online, penipuan online, radikalisme, dan sebagainya.
Namun, Kominfo menjamin soal privasi dan tim CD9 tak akan digunakan pemerintah untuk mengawasi semua pengguna internet dan media sosial.
“Kami paham bahwa perlindungan terhadap privasi pengguna internet Indonesia adalah harga mati. Demokrasi masih menjadi alat kendali setiap rencana aksi dan manuver kami di CD9,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Selain Kominfo, menurut Tempo, pada April 2021 Mabes Polri meluncurkan polisi virtual yang diklaim untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam dunia siber di Indonesia. Peluncuran tersebut berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Polisi virtual itu memantau konten-konten di media sosial. Jika tim patroli siber menemukan konten yang dianggap melanggar, maka mereka akan memberikan peringatan kepada akun tersebut melalui pesan atau direct message. Kebijakan ini dikritik karena dapat mempengaruhi kebebasan pengguna Internet dalam berekspresi. Kritikan datang dari peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Rifqi Rachman, pihaknya menilai kehadiran Polisi Virtual akan mempersempit kebebasan warga di dunia maya.
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa internet Indonesia bakal diputus dan seluruh aktivitas media sosial akan dipantau adalahmenyesatkan.
Informasi tersebut merupakan hoaks lama yang telah beredar jelang Pemilu 2019. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memastikan informasi tersebut tidak benar. Menurut Usman, meski satelit luar negeri memutus atau membatasi aksesnya, tetapi Indonesia sudah punya satelit sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *