[SALAH] KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN

[SALAH] KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN

Channel youtube POLITIK NUSANTARA membagikan sebuah video yang menampilkan Gibran berada di ruang sidang dengan klaim narasi yang menyatakan bahwa KPU dan Mahkamah Kosntitusi (MK) mencoret nama Gibran dari cawapres Prabowo.

Setelah ditelusuri, thumbnail yang menampilkan Gibran berada di ruang sidang tersebut merupakan momen ketika MK menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 02 Prabowo-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019 hingga 23 Juni 2019.

Foto aslinya dimuat dalam artikel merdeka.com berjudul “Hakim MK Diharapkan Beri Putusan Adil Sesuai Fakta Sidang Sengketa Pilpres.

Narasi dalam video tersebut bersumber dari artikel seword.com berjudul “KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik”.

Artikel tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang mengatur syarat sebagai Calon Wakil Presiden yaitu berumur 40 tahun ke atas atau menduduki jabatan kepala daerah dianggap cacat hukum. Gibran Rakabuming tidak pantas menduduki Calon Wakil Presiden karena bekum berumur 40 tahun dan pengalamannya sebagai Walikota Solo hanya selama dua tahun.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi dari channel youtube POLITIK NUSANTARA yang menyatakan bahwa KPU dan MK mencoret nama Gibran tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Faktanya tidak ditemukan informasi terkait KPU dan MK coret nama Gibran. Video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *