Pemungutan suara Pemilu 2024 mulai dilakukan di luar negeri sejak Senin (5/2/2024).
Dilansir Kompas.com, WNI di luar negeri berhak menggunakan hak suara lebih dulu (early voting) melalui tiga metode, yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).
Jadwal pemungutan suara telah ditetapkan di tiap-tiap negara, mulai 5 hingga 14 Februari 2024.
Adapun negara-negara seperti Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan, belum melakukan pemungutan suara pada 7 Februari 2024.
Berikut jadwal pemungutan suara di negara-negara yang disebutkan dalam narasi:
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
“Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada Senin (5/2/2024), dikutip dari Kompas.com.