Komisioner KPU Idham Holik membantah narasi KPU tidak lagi mengedarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Idham mengatakan, surat pemberitahuan pemungutan suara diedarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Bab II Lampiran I Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Sesuai peraturan tersebut, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengedarkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“Jika ada pemilih terdaftar di DPT yang masih belum menerima surat pemberitahuan, maka pemilih tersebut dapat menghubungi KPPS dan meminta agar diberikan surat pemberitahuan tersebut,” kata Idham, kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).
Sementara itu, tautan situs DPT Online yang dicantumkan dalam post Facebook tersebut sudah diperiksa Tim Cek Fakta dan dipastikan menuju situs resmi KPU.