Benar, Video tentang Temuan Surat Suara yang Tercoblos Sebelum Pemilu 2024 di Garut

Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dalam video tersebut dengan pernyataan resmi KPU. 
Kepada Detik.com, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah membenarkan video tersebut terjadi di TPS 17 Desa Simpang Sari. Dia memastikan surat suara Pilpres yang tercoblos tersebut tidak diberikan kepada pemilih.
“Sudah dianulir dan sudah dinyatakan rusak,” ungkap Lamlam.
Dilansir Antara, Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin juga membenarkan video tersebut. KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat juga telah memastikan bahwa surat suara yang ditemukan dalam kondisi coblos di TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, sudah tidak dipakai lagi karena termasuk surat suara rusak.
“Surat suara itu tidak dipergunakan, masuk kategori rusak,” kata Hasanudin.
Hasil pemeriksaan KPU Kabupaten Garut menemukan 26 lembar surat suara rusak atau dianggap sudah dicoblos. Ada 24 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP),  satu lembar pemilihan legislatif Provinsi Jabar, dan satu lembar DPRD Kabupaten Garut.
Dilansir Media Indonesia, KPU Kabupaten Garut juga menyampaikan bahwa surat suara yang rusak tersebut bukan disengaja dicoblos pada salah salah satu pasangan calon presiden. Hal ini dibuktikan dengan beberapa titik rusak yang dalam satu lembaran surat suara tersebut. 
Dugaan sementara, 26 lembar surat suara rusak tersebut tidak terdeteksi dan masuk dalam kotak suara hingga akhirnya terbawa ke TPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *