[SALAH] JANJI RAJA ARAB SAUDI BILA ANIES MENANG

Beredar sebuah pesan berantai melalui platform Whatsapp dengan klaim janji Raja Arab Saudi untuk memberikan hak pakai tanah untuk membangun “Kampung Haji” apabila Anies Baswedan menang pada kontestasi Pemilu 2024.

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya narasi tersebut merujuk pada salah satu unggahan di kanal Youtube PKS TV pada 9 Februari 2024 berjudul Anies: Bangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Dalam video tersebut, tidak terdapat penjelasan atau keterangan bahwa Raja Arab Saudi akan menyediakan tanah untuk kampung haji jika Anies Baswedan menang dalam Pilpres 2024.

Dalam video berdurasi 3:14 menit itu, Anies menyampaikan tentang rencananya membangun kampung haji di Saudi Arabia yang dapat menampung 40 ribu jamaah.

““….jangka panjang, haji, umroh adalah sebagai project yang tidak ada batas usianya. Selama sebelum kiamat, kita akan berangkat haji di Indonesia. Kita harus berpkir menjangkau yang amat panjang. Selama ini kita datang (ber) haji secara temproer. Numpang tempat si A, si B, atau di hotel-hotel. Sudah saatnya, kita membangun kampung haji Indonesia, sebagai sebuah investasi jangka panjang.

Kenapa kita tidak membuat sendiri, harapannya ini menjadi tempat dimana peredaran dana berada di lingkar usaha Indonesia. Selama ini kita bawa uang tapi tidak balik ke indonesia.

Kita memperkirakan kampung haji itu bisa menampung sampai 40 ribu jamaah haji dan umrah, semua pelayanan yang membuat tujuan ibadah terjalankan, ekonomi bergerak dengan baik, perwakilan budaya seluruh jamaah dunia bisa mampir ke kampung indonesia dan bisa merasakan indonesia di tanah suci.”

Selain itu, Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 06 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, biaya ongkos naik haji yang ditetapkan adalah untuk dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.

Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi masing-masing jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya ongkos naik haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp 56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesar Rp 93 juta.

Dengan demikian klaim pada narasi bahwa Raja Arab Saudi berjanji akan memberikan hak pakai tanah untuk membangun Kampung Haji di Arab Saudi jika Anies menang, tidak benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *