KOMPAS.com – Konten di media sosial memuat narasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan skenario Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
Skenario itu dikaitkan dengan kekeliruan pada hasil hitung cepat atau quick count yang diklaim menampilkan kemenangan sepihak.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Sebagai konteks, berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, Pilpres 2024 diprediksi hanya berlangsung dalam satu putaran.
Sebab, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Narasi soal KPU menerbitkan skenario pilpres putaran kedua ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan video berita iNews soal jadwal putaran kedua pilpres yang diterbitkan KPU.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (19/2/2024):
BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUAAKHIRNYA KEMENANGAN SEPIHAK DI QUICK COUNT SUDAH TIDAK DITAYANGKAN LAGI, ARTINYA SI LEMBAGA SURVEY DAN YANG MEMBAYAR LEMBAGA SURVEY HARUS DITINDAKLANJUTI KE RANAH HUKUM KARENA MEREKA SUDAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN YANG MEMBUAT KEGADUHAN DI PUBLIK, SEGERA LAPORKAN UNTUK MENYELAMATKAN DEMOKRASI DI NEGERI TERCINTAATAU AUDIT FORENSIK KPU