KOMPAS.com – Di media sosial beredar unggahan berupa poster bertuliskan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha menjelang Ramadhan 2024 yang diadakan 1-10 Maret 2024.
Poster tersebut berisi nominal denda pelanggaran aturan lalu lintas dalam Operasi Pekat Kie Raha.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru.
Poster berisi nominal denda saat operasi Pekat Kie Raha jelang Ramadhan 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
“Untuk Basudara Sepuran labuha dan Sekitarnya. Kiranya sudh Mendaptkan Informasi ini,” tulis salah satu akun pada Sabtu (2/3/2024).