Beredar video melalui akun Tiktok @doktertifa yang menjelaskan terkait herd imunity atau kekebalan komunal yang sudah dicapai rakyat Indonesia, maka tidak perlu ragu lagi untuk menyatakan bahwa pandemi sudah berkahir.
Setelah ditelusuri, mengutip Voaindonesia.com memang benar bahwa telah dilakukan sero survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI). Sero survei tersebut dilakukan di 21 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta dan Bali pada akhir Maret 2022, dengan hasil setidaknya 99,2 persen masyarakat Indonesia yang tinggal di Jawa-Bali sudah memiliki antibodi COVID-19.
Namun, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan dengan adanya hasil sero survei tersebut bukan berarti bahwa Indonesia telah memasuki fase kekebalan komunal (Herd Imunity). Menurutnya, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk memenuhi itu seperti, cakupan vaksinasi (dua dosis) minimal harus 70 persen, kemudian kita harus lihat indikator-indikator lainnya seperti misalnya tingkat penularan atau angka reproduksi virus masih satu, harusnya di bawah satu untuk kurun waktu yang lama. Nadia melaporkan, masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19 baru 54 persen, sedangkan untuk Jawa-Bali sendiri baru 64 persen masih belum mencapai 70 persen sebagai syarat kekebalan komunal (Herd Imunity).
Dikutip dari covid19.go.id level situasi pandemi di Indonesia masih berada di level 2, dengan definisi insiden sedang, kasus yang didapat secara lokal dan tersebar luas yang terdeteksi dalam 14 hari terakhir; transmisi sudah tidak terlalu terfokus pada subkelompok populasi tertentu. Risiko infeksi sedang untuk populasi umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, juga tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim tentang tercapainya herd imunity dan berakhirnya pandemi adalah salah dan termasuk dalam kategori konteks yang salah.