[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

KOMPAS.com – Pengguna media sosial X atau Twitter menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri, pada Sabtu (11/5/2024).

Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah informasi itu.

Informasi mengenai pemungutan bea cukai sebesar 30 persen atas pengiriman peti jenazah dari luar negeri disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

“Bea Cukai masih rame… Dan menurut saya.. Ini kasus terparah,” tulis salah satu pengguna Facebook.

Semua pengunggah menyertakan tangkapan layar twit viral. Berikut twit yang ditulis akun X @ClarissaIcha, pada Sabtu (11/5/2024):

Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di penang. Teman ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas