KOMPAS.com- Sebuah unggahan mengeklaim wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka secara resmi akan batal dilantik.
Dalam unggahan disebutkan bahwa pembatalan itu dilakukan atas rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim Gibran resmi batal dilantik menjadi wakil presiden muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 6 Mei 2024 dengan judul:
GIBRAN BATAL DILANTIK ATAS REKOM PTUN
Kemudian di thumbnail video terdapat keterangan demikian:
BREAKING NEWSGIBRAN RESMI GAGAL DILANTIK
REKOMENDASI PUTUSAN PTUN UNTUK MPR
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Gibran resmi batal dilantik sebagai wapres