Keliru, Indonesia Telah Menandatangani Pandemic Treaty yang Melarang Penggunaan Obat Herbal, Jamu, Pijat, dan Bekam

Sebuah video beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini, ini dan ini, yang disertai narasi bahwa perjanjian internasional bernama Pandemic Treaty telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 27 Mei 2024. Video itu memperlihatkan pensiunan jenderal polisi kontroversial, Dharma Pongrekun, tengah memaparkan hal-hal yang menurutnya menjadi dampak pelaksanaan Pandemic Treaty di Indonesia.

Dia mengatakan salah satu dampaknya ialah, pelarangan konsumsi jamu dan obat herbal yang disertai ancaman hukuman denda Rp500 juta. Dikatakan juga ancaman denda itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Berikut potongan narasinya: “Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pejabat Indonesia. Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, pengobatan alternatif, pengobatan holistik dilarang. Dianggap melanggar hukum Bisa dipenjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta, berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty.

Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah Pemerintah Indonesia telah menandatangani Pandemic Treaty pada 27 Mei 2024, yang melarang penggunaan obat herbal, jamu, bekam dan pijat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *