Beredar sebuah pesan berantai yang menginformasikan Pemda, Dishub bekerja sama dengan Polri akan menggelar razia kendaraan yang mati pajak, bagi kendaraan yang telat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih, kendaraan akan langsung ditahan. Pada pesan tersebut juga menyertakan jadwal razia yang akan dilakukan.
NARASI:
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Berikut jadwal razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri:
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia. Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda. Nyaman berkendara untuk keselamatan anda.