Tempo membandingkan informasi tersebut dengan publikasi resmi di laman Kementerian Sosial RI. Hasilnya, pendaftaran DTKS melalui online secara resmi hanya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, bukan aplikasi Check Kontribusi Sosial.
Dikutip dari Kementerian Sosial, DTKS adalah kepanjangan dari data terpadu kesejahteraan sosial yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019. Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Ada tiga mekanisme proses usulan data DTKS, yakni melalui 1) proses usulan data serta verifikasi dan validasi, 2) usulan Kementerian Sosial, 3) pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG- Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos tersebut bisa diunduh melalui Playstore dengan menggunakan kata kunci “ Aplikasi Cek Bansos ” dengan pembuatnya adalah Kementerian Sosial. Kemensos menyebutkan banyak aplikasi dengan nama yang serupa.
Selain dengan menggunakan aplikasi, dikutip dari Pusdatin Kemensos, warga juga bisa mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK. Dari pendaftaran tersebut, pihak desa/kelurahan akan mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten yang iikuti dengan verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial. Data yang telah diverifikasi tersebut, kemudian diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai DTKS.