Dari kekhawatiran masyrakat terkait obat-obatan yang mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyelidikan terhadap kandungan beberapa obat-obatan, terutama sirup obat batuk yang beredar di pasaran. Pada 22 Oktober 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi merilis daftar produk obat yang dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) melebihi ambang batas aman, antara lain:
- Unbiebi Cough Sirup
- Unbiebi Demam Sirup
- Unbiebi Demam Drops
Ketiga obat tersebut berasal dari pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries. BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Namun, tidak perlu khawatir karena BPOM juga telah melakukan penelusuran terhadap 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sampai dengan 27 Oktober 2022, BPOM terus melakukan penelusuran dan merilis pembaruan terhadap 65 (enam puluh lima) daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Saat ini, secara resmi terdapat 198 (seratus sembilan puluh delapan) daftar obat yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai (surat edaran resmi BPOM dapat dilihat pada lampiran).
Melalui website resmi BPOM, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Membeli dan memperoleh obat dari sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.