Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting setidaknya ada tiga pendekatan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia yaitu intervensi gizi, pendekatan keluarga berisiko dan pendekatan multisektor.
Stunting sendiri diketahui merupakan kondisi gagal tumbuh yang mempengaruhi fisik dan otak anak, akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu yang lama. Meski demikian banyak faktor penyebab lainnya, seperti faktor perilaku, lingkungan sosial budaya dan ekonomi, serta pelayanan kesehatan.
Dikutip dari TEMPO, faktor penyebab stunting antara lain adalah masalah asupan nutrisi kurang. Karena itu Langkah pencegahan stunting dapat dilakukan dengan memperbaiki pola makan, pola asuh, dan peningkatan sanitasi serta air bersih. Dengan memberikan protein hewani yang penting untuk mencegah stunting, memperbaiki pola asuh sejak dari masa kandungan dengan menutrisi dan mengedukasi ibunya, serta mencegah infeksi.
Dalam buku Kebijakan dan Strategi Penurunan Stunting, intervensi gizi secara langsung pada ibu hamil dapat menurunkan resiko terjadinya stunting. Intervensi ini seperti memberikan asupan gizi yang cukup selama masa kehamilan hingga 23 bulan.
Penelitian Ni Wayan Dian Ekayanthi dan Pudji Suryani dari Poltekkes Bandung seperti diterbitkan dalam Jurnal Kesehatan, Volume 10, Nomor 3, November 2019 mendapati upaya perbaikan yang diperlukan untuk mengatasi stunting salah satunya adalah melalui intervensi gizi spesifik pada ibu hamil. Kelas ibu hamil merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang berkaitan dengan gizi dan kesehatan saat kehamilan untuk mencegah stunting.
Menurut Anis Fuad, Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK UGM, secara lebih lengkap sebenarnya intervensi terhadap stunting dapat dimulai pada kelompok remaja, menjadi pasangan usia subur (PUS), kehamilan, masa neonatus sampai dengan balita.