Keliru, Angka yang Diklaim sebagai Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di TPS Luar Negeri

Konten-konten itu diklaim berisi hasilexit poll Pilpres 2024 dari proses pemilihan di Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Australia, Hong Kong, Timor Leste, Amerika Serikat, Amerika Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa selain Inggris.
Padahal pemilihan atau pencoblosan di Taipei, Hong Kong, belum dilaksanakan. Dilansir CNN Indonesia, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan di Taipei akan dilaksanakan bersamaan dengan di Indonesia, yakni tanggal 14 Februari 2024.
Exit polladalah survei hasil pemilu dengan mewawancarai orang-orang yang baru mencoblos atau baru keluar dari tempat pemungutan suara (TPS), terkait pilihan mereka. Dengan demikian, exit poll hanya bisa dilakukan pada hari pemungutan suara.
Dilansir Tirto.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hasilexit pollpemilu di luar negeri boleh diumumkan setelah pemilihan atau coblosan di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick countatauexit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu, 11 Februari 2024.
Hal itu berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pertimbangannya kawasan yang masuk Waktu Indonesia Barat merupakan tempat yang terakhir melakukan pemungutan suara, sehingga pemilihan telah selesai seluruhnya.
Dalam situasi pemungutan suara telah selesai seperti itu, barulah pihak yang melaksanakanexit poll, boleh menyiarkan hasilnya termasuk dari proses pencoblosan di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *