Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dengan menelusuri sumber video tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut beredar di TikTok dan X pada tanggal 14 Februari 2024.
Bahasa dalam video itu adalah bahasa Madura, yang artinya “mile sapa kakeh? (mau pilih siapa kamu?) Anies ya?Mun anis, jumbut Anies rea(kalau Anies, coblos Anies yang ini).”
Bahasa Madura tidak hanya digunakan oleh orang yang tinggal di pulau Madura, namun juga digunakan sebagian masyarakat di Surabaya, Probolinggo, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.
Tempo mencoba menjernihkan video tersebut agar tulisan pada lembar surat suara DPD terbaca, tetapi hasilnya tidak maksimal. Termasuk berupaya memfragmentasi video menjadiimage, lalu ditajamkan, juga tidak memberikan hasil yang maksimal.
Aturan menggunakan smartphone di dalam TPS
Dalam video tersebut, perekam tampak berada di dalam bilik suara. Dilansir Kata Data, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum terdapat larangan membawa HP ke dalam bilik suara. Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Namun ada dalam peraturan ini terdapat pengecualian apabila pemilih memiliki keterbatasan tertentu. Dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (1): “Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.”