Penelusuran Tim Cek Fakta menelusuri informasi video tersebut di Sumenep, Jawa Timur pencoblosan sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Tim Cek Fakta membedah video dan akun yang menggunggah video tersebut, ditemukan bahwa akun tersebut merupakan salah satu akun pendukung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Hal ini terlihat dari sejumlah postingannya yang berada di grup tersebut.
Lebih lanjut, waktu pengunggahan video di grup tersebut terjadi pada pukul 13:11, Rabu 14 Januari 2024, ini menunjukan bahwa TPS telah ditutup. Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam video tersebut, perekam video juga tidak menampilkan dokumen yang seharusnya dibawa saat hendak ke tps berupa KTP-el atau Suket, atauFormulir Model A-Surat Pindah Memilih, atau pun Formulir Model A-Surat Pindah Memilih, sehingga kejadian yang terjadi ini dibutuhkan verifikasi lebih lanjut ke lokasi.
Kemudian, terkait pencoblosan sebelum hari tanggal 14 Februari 2024 yang disebutkan tidak benar. Sebab, semua pemungutan suara dilakukan sesuai Jadwal Pemilu. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, memusnahkan kelebihan ratusan surat suara Pemilu 2024, Selasa sore.
“Secara keseluruhan ada 413 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini.
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 itu disaksikan perwakilan dari Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu Sumenep.