[SALAH] Anwar Usman Terpilih Kembali Jadi Ketua MK

Beredar sebuah video di Whatsapp yang menampilkan sebuah pembacaan berita tentang terpilihnya Anwar Usman menjadi ketua MK periode 2023-2028. Video tersebut disebarkan dengan klaim pengangkatan kembali Anwar Usman setelah sebelumnya diberhentikan melalui sidang etik MKMK pada 7 November 2023 lalu akibat pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Video yang digunakan merupakan berita di kanal YouTube Kompas yang diunggah pada tanggal 16 Maret 2023 dengan judul “Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023 Hingga 2028 Lewat Voting”.
Sebelumnya pada pada 24 November 2023, Anwar Usman meminta pembatalan pengangkatan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK melalui gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Klaim mengenai gugatan Anwar Usman dikabulkan oleh PTUN tidak benar. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Lakosno, pada Kamis (15/2/2024).
“Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut,” ujarnya, seperti dilaporkan Antaranews.
Fajar menambahkan bahwa sidang agenda jawaban gugatan juga baru akan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok,” lanjutnya.
SIPP PTUN Jakarta yang ramai beredar memuat tentang amar putusan sela yang isinya bukan mengabulkan gugatan Anwar, melainkan menolak permohonan intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., L.L.M dan pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Dengan demikian klaim bahwa gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK 2023-2028 dikabulkan oleh PTUN Jakarta, tidak benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *