KOMPAS.com – Beredar narasi bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Konten tersebut dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Salah satu konten telah dibagikan sejak 22 Februari 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Jgn lp bayar pajak klen ya. All in…
Narasi itu disertai gambar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin kalau telat Bayar pajak