KOMPAS.com – Tersiar klaim bahwa Organisasi Kesehatan Dunia membuat perjanjian terkait pandemi atau WHO Pandemic Treaty yang membahayakan sektor kesehatan di Indonesia.
Perjanjian tersebut akan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 27 Mei 2024.
Salah satu ketentuan yang diatur, yakni penerapan denda Rp 500 juta pada pengobatan alternatif, seperti konsumsi jamu dan obat herbal atau tradisional.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi bahwa WHO menerapkan denda Rp 500 juta pada pengobatan alternatif disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video wawancara purnawirawan polisi Dharma Pongrekun bersama TV One.
Dharma mengatakan, jika Indonesia menandatangani WHO Pandemic Treaty, maka akan ada penerapan denda bagi masyarakat yang mengonsumsi obat herbal.
Bahkan, kata dia, ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Contoh yang paling gampang ya, kalau Mbak lagi tidak enak badan lalu minum jamu itu enggak boleh. Itu pelanggaran dan akan didenda Rp 500 juta,” ujar Dharma.
Sementara, berikut ini narasi yang ditulis salah satu akun, pada Selasa (21/5/2024):
Masalahnya jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat IndonesiaHerbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang. Di anggap melanggar hukum Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy TreatyJadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagiSemua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHOIni yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis. Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak Tinggal sebentar lagi tgl 27 MeiHarusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.Ayo bantu share, rakyat wajib tolak!!!