Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah poster digital dengan background warna hijau dan terdapat logo Kementerian Agama (Kemenag) RI menarasikan bahwa pertanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PENGUMUMAN
Pertanggal 1 Januari 2025
Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.”
Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja?