Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja? Cek faktanya

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah poster digital dengan background warna hijau dan terdapat logo Kementerian Agama (Kemenag) RI menarasikan bahwa pertanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PENGUMUMAN

Pertanggal 1 Januari 2025

Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.”

Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas