tirto.id – Sekitar Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Sebagai pengganti, pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Lewat sistem baru ini, semua peserta BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan kelas-kelas tertentu.
Berita itu lantas memunculkan narasi miring soal besaran iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya akun Threads “ithoe.ithoe.96” (arsip), yang menyebarkan klaim bahwa ada kenaikan harga iuran, dari sebelumnya Rp104 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu.
Akun itu turut membubuhkan foto bukti pembayaran menggunakan virtual account. Dalam foto terlihat jumlah asuransi anggota keluarga yang dibayarkan yakni dua orang, akan tetapi keterangan periode pembayaran berapa bulan tidak terlalu jelas.
“Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb…. Mampussssssss tinggal dikonoha,” tulis akun pengunggah, Sabtu (10/8/2024).
Sampai Jumat (16/8/2024), unggahan ini sudah dibagikan sebanyak tiga kali dan meraup 21 tanda suka serta 105 komentar.
Sebagian besar warganet di kolom komentar menampik informasi itu dan ada pula yang berasumsi bahwa pengunggah tersebut menunggak pembayaran iuran. Ada juga pengguna Threads lain yang mengingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
Lantas, bagaimana faktanya? Apakah ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024?