Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai WhatsApp menarasikan informasi bagi masyarakat yang memiliki makam di DKI Jakarta akan digratiskan biaya tahunannya mulai 2024.
Dalam narasi tersebut juga menjelaskan dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan pembebasan biaya tahunan makam seperti, IPTM, KTP, KK, hingga materai.
Berikut narasi dalam pesan berantai tersebut:
“Menginformasikan Kepada semua Keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta Per tahun 2024 ini, semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya. Jadi untuk makam Eyang. Papa n Mama, Suami, Istri, Anak dll Sudah Tidak Perlu Bayar Iuran Tahunan lagi ke Pemerintah,”
Namun, benarkah biaya tahunan makam DKI Jakarta mulai 2024 akan digratiskan?