[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak

KOMPAS.com – Beredar narasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi para penunggak pajak.

Selain dilarang mengisi BBM, warga yang telah membayar pajak juga akan dipermalukan dengan pengeras suara.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.

Larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 29 September 2024:

Di Malaysia pencet tombol klik otomotif isi BBM,di Indonesia kaya minyak tapi bikin rakyat mencekik,maka nya pulau yg kaya minyak minta merdeka dari indo,,

Setiap pengunggah menyertakan gambar, disertai teks berikut:

PERATURAN BARU!!Pajak Mati Dilarang isi Bensin!!Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas