Tidak Benar Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur

tirto.id – Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebut bahwa Kementerian Agama RI (Kemenag) melarang adanya pernikahan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Larangan itu diklaim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Narasi yang sama menyebut, jika masyarakat memaksa untuk tetap menikah di hari libur maka tidak akan diberikan buku nikah oleh pihak terkait. Narasi tersebut diunggah dalam bentuk video yang disertai keterangan teks dan audio. Berikut keterangan teks dalam video tersebut:

“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah..

Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 Januari 2025, Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu,dan tanggal merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi…PMA no 22 tahun 2024, katanya,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Narasi ini ditemukan tersebar di sejumlah platform media sosial. Di Instagram, narasi ini diunggah oleh akun “@nikahdaily”, “@gosip_updates”,“@say.medsos” dan “@singa.mujahidah_212” dalam periode Sabtu (12/10/2024) hingga Senin (14/10/2024).

Sementara itu, di Facebook, narasi ini diunggah oleh akun “Sultan Zacharry Putra” pada Minggu (13/10/2024). Tirto juga menemukan narasi yang sama di platform media sosial TikTok dan X yang diunggah akun “povdailyinfo” dan “@kleponmaniz” pada Sabtu (12/10/2024).

Sepanjang Sabtu (12/10/2024) hingga Selasa (22/10/2024) atau selama 10 hari tersebar di Instagram, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 8.860 tanda suka, 1.445 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 3.397 kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Kemenag melarang pernikahan di hari libur?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fitur Aksesibilitas