Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.
Unggahan yang menampilkan foto AKP Dadang Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto itu sudah ditonton sebanyak 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali.
Berikut, narasi dalam unggahan tersebut :
“BREAKING NEWS
PRABOWO SAMPAIKAN :
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
POLISI YANG TEMBAK POLISI, HARUS HUKUM MATI, SUDAH KETERLALUAN MAFIA YANG SESUNGGUHNYA”
Namun, benarkah Presiden Prabowo perintahkan penjatuhan hukuman mati untuk Polisi yang menembak Polisi?