KOMPAS.com – Beredar narasi yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Informasi MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/1/2025):
MK MEMBATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang DESA.
Jumat, 03 Januari 2025